Nestle Tangguhkan Pembelian CPO, Walhi Tuntut Cabut Izin Anak Usaha Astra

Editor: Yoyok - Senin, 3 Oktober 2022 | 23:30 WIB
Sariagri - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak pemerintah untuk mencabut izin usaha tiga anak usaha PT Astra Agro Lestari (AALI), yaitu PT Lestari Tani Teladan, PT Agro Nusantara Abadi, dan PT Mamuang karena diduga melanggar hak asasi manusia, merampas wilayah kelola rakyat, beroperasi secara ilegal, kriminalisasi, dan kerusakan lingkungan.
Menurut Walhi dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/10/2022), fakta semakin menguat ketika Kamis (29/9/2022), costumer brands international Nestle yang selama ini menjadi pembeli tidak langsung minyak sawit dari ketiga anak perusahaan Astra menyatakan menangguhkan pembelian.
Penangguhan tersebut dilakukan oleh Nestle setelah Walhi beserta 50 CSO Nasional dan Internasional lainnya pada Senin (20/9/2022) mengirimkan surat kepada Forest Positive Coalition dari costumer Goods Forum (GFC) yang merupakan konsorsium merek konsumen ternama dunia. Surat ini merupakan lanjutan dari laporan yang disampaikan oleh Walhi dan Friends of the Earth US pada Maret lalu dan telah diverifikasi oleh lembaga independen Econusantara, hasilnya memperkuat temuan laporan tersebut yang menyatakan telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia berupa perampasan wilayah kelola rakyat, kriminalisasi, perkebunan ilegal, dan perusakan lingkungan hidup di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat.
Dalam catatan Walhi bersama FOE US, selain Nestle terdapat satu kelompok usaha perusahaan costumer brand lainnya yang telah menyatakan penangguhan pembelian CPO dari Astra Group melalui Wilmar Internasional yaitu Procter & Gamble (P&G).
Hadi Jatmiko, Kepala Divisi Kampanye Walhi Nasional, mengatakan penghentian pembelian CPO dari AALI Group oleh pembeli internasional akibat praktik jahat perusahaan terhadap HAM dan lingkungan hidup seharusnya menjadi momentum bagi kementerian dan lembaga terkait untuk segera melakukan evaluasi dan mencabut perizinan anak perusahaan AALI di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat.
"Pemerintah juga harus menuntut perusahaan menghentikan kriminalisasi terhadap masyarakat yang sedang berjuang menuntut hak atas tanah, serta melakukan ganti kerugian yang dialami oleh masyarakat atas kerusakan lingkungan hidup, sosial, ekonomi selama operasi perusahaan berlangsung di Wilayahnya," ujar Hadi Jatmiko.
Berdasarkan temuan Walhi Sulteng, sejak tahun 2017, PT Mamuang setidaknya telah mengkriminalisasi 8 warga yang berjuang mempertahankan tanahnya. PT Agro Ana Lestari juga memenjarakan kakak beradik Gusman dan Sudirman dengan tuduhan mencuri buah sawit.
Baca Juga: Nestle Tangguhkan Pembelian CPO, Walhi Tuntut Cabut Izin Anak Usaha AstraGara-gara Langgar Hak Atas Tanah, Nestle Ancam Astra Stop Pasok Sawit
Kemudian, PT Lestari Tani Teladan (LTT), berdasarkan pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) bahwa areal HGU perusahaan masuk dalam pekarangan pemukiman rumah-rumah warga, serta gedung sekolah dasar . Belum lagi PT LTT ini diduga melakukan penanaman sawit diluar HGU seluas 13.621 ha, dan masuk dalam kawasan hutan lindung (HL) seluas 1.603 ha serta kawasan hutan produksi terbatas (HPT) seluas 401 ha.
Aulia Hakim selaku Kepala Departemen Advokasi Walhi Sulteng menyatakan aktivitas anak-anak perusahaan AALI harus segera diberhentikan. “Kriminalisasi yang berkepanjangan terhadap masyarakat adalah bentuk kejahatan yang dirawat oleh negara. Di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat, AALI adalah korporasi penyumbang terbesar kasus kriminalisasi terhadap petani di sektor perkebunan sawit,” kata Aulia.