Pengusaha Sawit dan Pemda Satukan Persepsi Aturan Kebun Masyarakat

Ilustrasi kelapa sawit. (Antara)

Editor: Yoyok - Jumat, 28 Oktober 2022 | 11:00 WIB

Sariagri - Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian dan Dinas Perkebunan seluruh Kalimantan Tengah, bersama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) pusat dan provinsi setempat menyatukan persepsi peraturan terkait kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Tengah Rizky R Badjuri, mengatakan belum semua perkebunan besar di provinsi ini merealisasikan pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari luas lahan yang ada.

Padahal Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar, yakni seluas 20 persen dari areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan.

"Memang 20 persen tersebut belum ada komitmen, belum ada kejelasan tentang ketetapan angkanya. Sebab, harga optimum itulah yang menjadi dasar perhitungan. Jadi secara bertahap penyelesaian konversi 20 persen terkait fasilitasi pembangunan kebun masyarakat," kata Rizky di Palangkaraya, kemarin.

Ia menekankan, jika nantinya aturan dan tercapainya kesepakatan angka nilai optimum, maka harus ditaati, regulasi untuk ditaati. Apabila sudah disepakati, maka pihaknya akan melakukan penertiban dan pengawasan terkait hal itu dengan masif, agar aturan tersebut benar-benar berjalan dengan baik.

Ketua Gapki Kalteng, Dwi Dharmawan menambahkan pada prinsipnya pelaku usaha perkebunan kelapa sawit selalu taat aturan dan mengharapkan dukungan pemangku kepentingan dan masyarakat, agar bisa mengoptimalkan pembangunan kebun masyarakat.

"Komitmen kami bisa memenuhi 20 persen plasma sebagai porsi kemitraan masyarakat sesuai dengan aturan. Biar nanti akan ada solusi hingga tidak berkepanjangan ada persoalan dan menimbulkan konflik yang justru akan merugikan semua pihak. Kami mendukung pemerintah mencari solusi ini agar berjalan sesuai regulasi yang ada. Kami akan patuh mengikuti regulasi yang ada," ucapnya.

Masyarakat diharapkan bersabar menunggu aturan yang sedang dalam proses harmonisasi dan Gapki Kalteng berharap agar pemda dapat mendorong agar situasi kondusif. Perusahaan masih dapat berjalan agar ekonomi daerah terus berjalan dan tidak terpengaruh dengan kondisi ekonomi global yang kurang baik ini.

Baca Juga: Pengusaha Sawit dan Pemda Satukan Persepsi Aturan Kebun Masyarakat
Kelapa Sawit Indonesia Perlu Terapkan Environment Sustainability

Ketua Bidang Agraria dan Tata Ruang Gapki Pusat, Azis Hidayat mengatakan secara profesional Gapki siap mengikuti aturan yang berlaku serta mensosialisasikan aturan tersebut kepada anggota Gapki di seluruh Indonesia.

"Termasuk kepada pemerintah daerah tentang aturan fasilitasi 20 persen pembangunan kebun untuk masyarakat supaya semua pihak punya pemahaman yang sama," jelasnya.