Harga Referensi Agustus 2020: CPO Naik, Biji Kakao Turun

Ilustrasi memetik buah kakao (Pixabay)

Editor: Arif Sodhiq - Jumat, 31 Juli 2020 | 18:30 WIB

SariAgri - Harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode Agustus 2020 adalah 656,98 dolar AS/MT. Harga referensi tersebut meningkat 34,51 dolar AS atau 5,54 persen dari periode Juli 2020 yaitu sebesar 622,47 dolar AS/MT.

Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor
(HPE) atas Produk pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

“Saat ini harga referensi cpo berada pada level di bawah 750 dolar AS/MT. Untuk itu, Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar 0 dolar AS/MT untuk periode Agustus 2020,” ujar Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina.

BK CPO untuk Agustus 2020 merujuk pada Kolom 1 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No.13/PMK.010/2017 sebesar 0 dolar AS/MT. Nilai tersebut sama dengan BK CPO untuk periode Juli 2020 sebesar 0 dolar AS/MT.

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Agustus 2020 sebesar 2.196,66 dolar AS/MT turun 7,28 persen atau 172,56 dolar AS dari bulan sebelumnya, yaitu sebesar 2.369,22 dolar AS/MT. Hal ini berdampak pada penurunan HPE biji kakao pada Agustus 2020 menjadi 1.917 dolar AS/MT, turun 8,1 persen atau 168 dolar AS dari periode sebelumnya yaitu sebesar 2.085 dolar AS/MT.

Baca Juga: Harga Referensi Agustus 2020: CPO Naik, Biji Kakao Turun
Harga Referensi CPO Periode Juni 2020 Turun, Biji Kakao Naik

Penurunan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan melemahnya harga internasional. Penurunan ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap 5 persen. Hal tersebut tercantum pada kolom 2 Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No.13/PMK.010/2017.

Sedangkan untuk HPE dan BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No.13/PMK.010/2017.