Diduga Akibat Puntung Rokok, 11 Hektar Hutan Jati Situbondo Terbakar

Kebakaran hutan di lahan milik Perhutani Situbondo Jawa Timur (Foto: Sariagri.id/Arief L)

Editor: M Kautsar - Jumat, 11 September 2020 | 14:02 WIB

SariAgri - Kebakaran lahan hutan jati milik Perhutani Situbondo Jawa Timur kembali terjadi. Kali ini kebakaran diperkirakan mencapai 11 hektar di petak 37 N Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan wilayah kesatuan ranting pemangkuan hutan (KRPH) Bungatan. Kebakaran berlangsung sejak Jumat dini hari hingga pagi (11/9).

Banyaknya dedaunan kering dan semak belukar membuat api dengan cepat membesar. Demikian pula dengan kencangnya tiupan angin mengakibatkan api merembet ke semua sisi sehingga kobaran api sulit dilokalisir.

Mengetahui kejadian ini, seorang pengendara motor yang kebetulan melintas, sempat mencoba memadamkan api dengan menggunakan daun basah. Namun upaya warga memadamkan api tidak membuahkan hasil maksimal.

Api terus merembet ke tiga lokasi lainya. Selain menghanguskan hektaran hutan jati, api juga membakar hutan lindung di kawasan puncak maupun lahan pertanian milik warga yang letaknya berdekatan dengan hutan jati milik perhutani.

Warga menduga api muncul akibat ulah orang tak bertanggungjawab yang membuang puntung rokok secara sembarangan atau sengaja membakar sampah sehingga menyebabkan terjadinya kebakaran hutan.

“Dugaan saya ini dilakukan orang iseng yang membuang puntung rokok atau para pemburu tokek hutan yang bermalam sambil membakar sampah makanan namun lupa memadamkan bara sisa pembakaran sehingga tiba-tiba ada kebakaran seperti ini,“ kata Parji warga Desa Pasir Putih kepada SariAgri, Jumat (11/9).

Sementara di sekitar lokasi, tidak terlihat satupun petugas dari perhutani maupun kepolisian atau BPBD. Parji memperkirakan jika api tidak segera dilokalisir atau di padamkan akan merembet ke  permukiman warga yang ada di Desa Sumberkolah. 

Parji sepakat, pelaku pembakaran hutan dijatuhi sanksi berat agar kejadian serupa tidak terulang.

“Saya setujuh, kalau pelaku yang membakar hutan tertangkap dijatuhi hukuman berat, sebab sudah merugikan negara dan warga. Pelaku ini jelas, tidak punya pemahaman hukum bahwa membakar lahan baik milik petani maupun lahan jati Perhutani dapat dikenakan sanksi, “ ujarnya. (Sariagri/ Arief L)

Video terkait berita perkebunan: