Percepatan Program Peremajaan Sawit Rakyat Melalui Kemitraan

Ilustrasi peremajaan sawit. (Foto: Istimewa)

Editor: M Kautsar - Rabu, 21 April 2021 | 15:50 WIB

SariAgri - Pemerintah beserta pemangku kepentingan kelapa sawit lainnya bergerak cepat dalam pencapaian target peremajaan sawit rakyat (PSR) tahun 2021. Salah satu upaya percepatan realisasi PSR ini adalah dengan dilakukannya penandatanganan Kerja Sama Peremajaan sawit rakyat melalui kemitraan.

Penandatanganan kerja sama pelaksanaan PSR antara 6 perusahaan anggota dari Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan 1 Perusahaan Milik Negara yaitu PTPN VI dengan 18 KUD/Koperasi/Gapoktan anggota dari Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) yang berasal dari 6 Kabupaten yaitu Kotabaru (Kalsel), Serdang Bedagai (Sumut), Muaro Jambi dan Merangin (Jambi), Kampar dan Indragiri Hulu (Riau), dengan total luas lahan dalam perjanjian PSR ini sebesar 18.821 hektare.

“Program peremajaan sawit rakyat ini merupakan upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan produktivitas kebun sawit rakyat. Selain sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada pekebun rakyat, PSR juga sebagai program Pemulihan Ekonomi Nasional yang mampu menyerap banyak tenaga kerja di masa pandemi Covid-19,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian, Musdhalifah Machmud.

Target peremajaan sawit rakyat pada 2021 seluas 180.000 hektare dengan alokasi dana sebesar Rp5,567 triliun. Untuk mencapai target tersebut, Kementerian Pertanian dan BPDPKS bersama seluruh pemangku kepentingan industri sawit telah menyusun mekanisme peremajaan sawit rakyat yang lebih efektif dan efisien termasuk melalui pola kemitraan antara perusahaan dan petani kelapa sawit.

Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) Eddy Abdurrachman mengatakan sejak BPDPKS berdiri, lembaganya telah menyalurkan dana program PSR sebesar Rp 5,3 Triliun yang mencakup luas lahan 200,2 ribu hektare.

“Dengan adanya program kemitraan ini, perusahaan-perusahaan perkebunan besar yang memiliki pengalaman dalam peremajaan sawit dapat memberikan bantuan kepada petani swadaya melalui koperasi dan kelompok tani agar menghasilkan capaian PSR yang lebih optimal,” ujar Eddy Abdurrachman.

Peran aktif dari Kepala Daerah di sentra kelapa sawit diperlukan untuk mendukung pelaksanaan percepatan peremajaan sawit rakyat di daerahnya. Dengan demikian target sebesar 540.000 hektare yang telah ditetapkan oleh Pemerintah untuk tahun 2020-2022 dapat tercapai.