PBHI Desak Penghentian Dugaan Kriminalisasi Petani di Kampar

Ilustrasi Perkebunan Sawit. (Pixabay)

Editor: Arif Sodhiq - Rabu, 13 Oktober 2021 | 15:52 WIB

Sariagri - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menduga petani yang tergabung dalam Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) kembali mengalami upaya kriminalisasi. Dugaan itu terkait penetapan Ketua Kopsa M Anthony Hamzah sebagai tersangka pada September 2021. Sebelumnya dua petani juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

PBHI dalam siaran persnya menyebutkan, apa yang dialami petani Kopsa-M diduga terkait laporan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan ke Bareskrim Polri dan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tidak mencatatkan kebun inti dalam daftar kekayaan negara dan penggunaan uang negara untuk menutupi utang petani yang diduga dilakukan oknum PTPN V.

Dikatakan PBHI, PTPN sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seharusnya menjadi cerminan prinsip penegakan HAM sebagaimana diatur dalam perjanjian PBB tentang bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) justru bertindak sebaliknya.

PBHI menilai ketimpangan relasi ekonomi dan kuasa antara petani Kopsa-M dengan koorporasi negara harus dipandang sebagai kasus struktural dan membutuhkan skema penyelesaian yang berpihak pada kelompok masyarakat marjinal dan rentan.

Baca Juga: PBHI Desak Penghentian Dugaan Kriminalisasi Petani di Kampar
Viral Dihina karena Jadi Kuli Sawit, Pria Ini Ungkap Gaji per Hari Bikin Melongo

Negara beserta lembaga pendukungnya termasuk BUMN, menurut PBHI harus menjunjung tinggi prinsip penegakan hukum dan HAM. Selain itu, negara seharusnya juga dapat menjamin jaring pengaman ekonomi bagi para petani dan segera mengimplimentasi narasi reforma Agraria sejati yang selama ini menjadi slogan visi dan misi Presiden.

Karena itu PBHI mendesak Presiden dan Kementerian BUMN untuk segera memerintahkan PTPN V mematuhi prinsip-prinsip penegakan hukum dan bisnis sebagaimana mandat PBB dan memulihkan hak-hak para petani Kopsa-M. Selain itu PBHI juga meminta agar tidak ada kriminalisasi terhadap petani Kopsa-M yang tengah memperjuangkan hak-haknya. 

Video terkait: