Pemkab Mukomuko Minta Pabrik Sawit Laporkan Dokumen Transaksi

Editor: M Kautsar - Minggu, 26 Juni 2022 | 12:00 WIB
"Selama ini pabrik di Kabupaten Mukomuko tidak mematuhi aturan pemerintah. Kita minta mereka mematuhinya dan melaporkan invoice kepada pemerintah provinsi setempat," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Apriansyah, di Mukomuko, Sabtu.
Menurut dia, tindakan pabrik minyak kelapa sawit di daerah ini yang tidak melaporkan data penjualan CPO berdampak tidak baik bagi masyarakat petani kebun kelapa sawit di daerah ini.
Selain itu, tindakan pabrik minyak kelapa sawit di daerah ini melanggar aturan, yakni Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Perkebunan.
Sementara itu, harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit oleh sejumlah pabrik minyak kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko turun hingga Rp120 per kilogram sejak beberapa hari yang lalu diduga karena masih terbatasnya penjualan minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dari daerah ini.
Duh! Petani Sawit Rugi Triliunan Rupiah Imbas Larangan Ekspor Migor
Sedangkan harga sawit di enam dari 10 pabrik minyak kelapa sawit di daerah masih stabil atau sama dengan harga sawit sehari sebelumnya.
Ia mengatakan, harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit oleh mayoritas pabrik minyak kelapa sawit di daerah ini turun mulai tanggal 21-22 Juni 2022 atau selama dua hari berturut-turut.
Video Terkait