7,3 Ton Limbah Pengolahan Sawit Senilai Rp19,5 M Diekspor ke Korsel

Palm Kernel Expeller (PKE) atau bungkil sawit.(Barantan)

Editor: Arif Sodhiq - Kamis, 30 Juni 2022 | 15:10 WIB

Karantina Pertanian Balikpapan kembali memfasilitasi ekspor komoditas limbah hasil pengolahan inti sawit yang biasa dikenal dengan Palm Kernel Expeller (PKE) atau bungkil sawit. Bungkil sawit milik eksportir PT. KRN akan diekspor menuju Korea Selatan.

“Total sebanyak 7,3 ribu ton PKE akan diekspor ke Korea Selatan dengan nilai ekonomi sebesar Rp19,5 miliar,” ujar Kepala Karantina Pertanian Balikpapan, Akhmad Alfaraby, dikutip dari Badan Karantina Pertanian (Barantan), Kamis (30/6/2022).

Akhmad mengungkapkan ini merupakan ketiga kalinya Balikpapan mengekspor PKE ke Korea Selatan tahun ini. Hal ini membuktikan permintaan terhadap PKE dari Negeri Gingseng cukup tinggi.

Sebelum diberangkatkan, komoditas pertanian ini harus memenuhi persayaratan khusus dari negara tujuan. Untuk itu, pejabat Karantina Pertanian Balikpapan memeriksa PKE yang akan diekspor, dan memastikannya bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).

Baca Juga: 7,3 Ton Limbah Pengolahan Sawit Senilai Rp19,5 M Diekspor ke Korsel
Malaysia Desak Pabrik Minyak Sawit Lanjutkan Produksi meski Harga Turun

Gudang penyimpanan juga harus sesuai standar agar mampu mencegah penularan OPT/OPTK ke media pembawa, dan mampu menjamin PKE bebas dari OPT/OPTK di dalam gudang sampai dengan pemuatan ke kapal.

Sariagri - Selain itu, diperlukan pula tindakan perlakuan sebelum PKE diekspor serta memastikan komoditas tersebut tidak mengandung residu pestisida di atas ambang. Setelah dilakukan tindakan perlakuan sesuai standar maka dapat diterbitkan dokumen Phytosanitary Certificate (PC) sesuai yang disyaratkan oleh negara tujuan.