Pengamat: Tempat Penampungan TBS Ditutup, Koperasi Jadi Solusi

Ilustrasi kelapa sawit. (Antara)

Editor: Tatang Adhiwidharta - Kamis, 2 Maret 2023 | 11:31 WIB

Sariagri - Pengamat kebijakan publik Fisipol Universitas Tanjungpura Pontianak, Dr Erdi Abdin menilai sudah saatnya loading ramp atau tempat penampungan, sementara tandan buah segar (TBS) sawit ditutup dan koperasi bisa menjadi solusi agar tata niaga sawit di Kalbar bisa menjadi lebih baik.

"Keberadaan loading ramp saat ini dianggap merusak tatanan perniagaan sawit di Kalbar. Persoalan ini harus segera diselesaikan. Loading ramp harus ditutup. Harus ada regulasi yang jelas dan tegas dari pemerintah daerah untuk menutup kegiatan liar loading ramp. Koperasi bisa menjadi solusi," ujar Erdi, Kamis (2/3/2023).

Ia menjelaskan bahwa investasi tempat penampungan tidak terlalu besar. Namun memberikan keuntungan yang tinggi. Sehingga inilah yang membuat usaha liar loading ramp semakin tumbuh dan menjamur di daerah.

"Kalau pemerintah tegas, masalah ini terselesaikan. Kalau Pemkab tidak bisa mengatasi, baru menggandeng Pemprov Kalbar," sambung Erdi.

Sebagai solusi untuk menutup kegiatan loading ramp yang kerap membeli TBS petani secara liar, Erdi mendorong dinas koperasi mengaktifkan kembali koperasi unit desa atau KUD.

KUD ini nantinya didorong menjadi mitra perkebunan sawit. Wadah KUD juga menjadi solusi bagi petani mandiri yang belum bermitra dengan perusahaan supaya mereka bisa dengan mudah menjual TBS-nya. Dengan cara itu, Erdi memastikan ke depan persoalan pembelian sawit secara liar di loading ramp ini tidak muncul dan berkembang.

"Loading ramp jangan dibiarkan. Harus ditutup. Supaya petani tidak liar dalam menjual TBS-nya. Dinas koperasi harus berperan aktif, sehingga tata niaga sawit bisa kembali baik," tutur Erdi.

Dengan adanya KUD dan aturan yang tegas dari pemerintah serta adanya pembinanaan terhadap petani sawit, Erdi yakin tidak akan ada lagi praktik jual beli sawit ilegal.

Lewat cara ini, konsep good agricultural practices atau sistem sertifikasi dalam praktik budidaya tanaman yang baik sesuai dengan standar yang ditentukan bisa terwujud.

"Cukup buat aturan, buah hanya diterima dari KUD. Cukup itu saja, PKS inti juga turut berperan memberangus loading ramp. Penerimaan buah harus dengan surat jalan, kalau tidak jangan diterima," tegas Erdi.

Di sisi lain, lewat KUD, perniagaan sawit dapat terukur. KUD yang selama ini banyak tak berfungsi juga dapat berkembang dan hidup kembali. Namun, semua itu dapat dilakukan apabila regulasi ada dan pemerintah tegas.

"Saya berharap, sebelum 2024, Gubernur Kalbar bisa menyelesaikan permasalahan ini. Hidupkan kembali KUD, supaya bisa menutup kegiatan loading ramp," katanya.

Baca Juga: Pengamat: Tempat Penampungan TBS Ditutup, Koperasi Jadi Solusi
Perusahaan Kelapa Sawit Didorong untuk Lakukan Pembinaan Petani

Sebelumnya, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kalbar, Heronimus Hero mengatakan dalam tata niaga sawit, tidak mengenal adanya loading ramp, kecuali hanya pola kemitraan dalam bentuk koperasi dan kelompok tani, yang bekerja sama dengan pabrik kelapa sawit.

"Tata niaga untuk memastikan agar TBS yang dijual sesuai aturan sebagaimana yang ditetapkan pemerintah supaya pabrik kelapa sawit mendapatkan hasil yang jelas pula. Sebab, jika TBS dibeli tidak melalui kemitraan, maka perusahaan akan kewalahan pasokan.Bisa jadi buahnya tidak sesuai standar, akhirnya perusahaan susah menjual CPO. Mereka tidak bisa mendapat ISPO, dan ekspor bisa terganggu," kata Hero.