Kenaikan Tarif Pungutan Ekspor Guna Keberlanjutan Produksi Sawit

Ilustrasi Perkebunan Sawit. (Foter.com)

Penulis: Yoyok, Editor: Redaksi Sariagri - Rabu, 9 Desember 2020 | 14:30 WIB

SariAgri - Kebijakan tentang penyesuaian tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit bertujuan untuk mendukung keberlanjutan pengembangan layanan pada program pembangunan industri perkebunan sawit nasional.

Penyesuaian tarif ini ditetapkan berdasarkan harga referensi Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan cut off perhitungan pungutan tarif tersebut adalah tanggal penerbitan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Pengenaan tarif baru tersebut mulai berlaku tujuh hari setelah diundangkan tanggal 3 Desember 2020 atau mulai berlaku tanggal 10 Desember 2020. Keputusan penetapan tarif tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/2020.

"Penyesuaian tarif pungutan ekspor tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana perkebunan kelapa Sawit (BPDPKS) yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian," kata Deputi Bidang Koordinasi pangan Dan agribisnis pada Kementerian Koordinator Perekonomian, Musdhalifah Machmud di Jakarta, Rabu (9/12).

Berita Perkebunan - Baca Juga: Inovasi Plastik Ramah Lingkungan Dari Limbah kelapa SawitHari Sawit, Gapki Kalbar Perkuat Program Kesejahteraan

Menurut Musdhalifah, BPDPKS juga beranggotakan Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri ESDM , Menteri bumn , Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN.

Selain untuk mendorong asas keberlanjutan pengembangan layanan, kebijakan baru ini dalam rangka merespon tren positif harga Crude Palm Oil (CPO). Sebagai komoditas unggulan, maka diperlukan kebijakan afirmatif antara lain melalui perbaikan produktivitas di sektor hulu seperti peremajaan perkebunan kelapa sawit dan penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel.

"Kebijakan ini juga akan terus dilakukan evaluasi setiap bulannya untuk dapat merespon kondisi ekonomi yang sangat dinamis," pungkas Musdhalifah.

Dalam PMK tanggal 3 Desember itu disebutkan pungutan ekspor cpo (crude palm oil) bisa naik secara berkala menyesuaikan harga referensi sawit. Ekspor CPO dikenakan tarif pungutan sebesar 55 dolar AS per ton jika harganya berada di bawah atau sama dengan 670 dolar AS per ton.

Selanjutnya, jika harga CPO berada pada rentang 670-695 dolar AS per ton, maka tarif ekspornya mencapai 60 dolar AS per ton. Lalu, apabila harganya naik lagi sebesar 25 dolar AS per ton, maka tarif ekspor juga naik sebesar 15 dolar AS per ton. Hingga pada angka maksimalnya, tarif pungutan ekspor bisa tembus sebesar 255 dolar AS per ton jika harga CPO tembus di atas 995 dolar AS per ton.

Kenaikan tarif itu juga berlaku bagi produk turunan lainnya seperti crude palm olein, crude palm stearin, palm fatty acid distillate (PFAD), refined bleached and deodorized palm oil (RBDPO), dan seterusnya.

Berita Perkebunan - Kenapa Petani Indonesia Miskin?